golongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : a. golongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997

 
 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : agolongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997  Mengenai sanksi pidana dapat dibaca lebih lanjut, pada PDF UU Psikotropika (No

5/1997). 5 tahun 1997. Pasal 1 Daftar psikotropika golongan II dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, merupakan definisi dari psikotropika. termasuk ke dalam golongan narkotika atau psikotropika tetapi dapat menimbulkan masalah kesehatan; b. Digunakan dalam terapi; Potensi ketergantungan ringan; Contoh : kodein, difenoksilat; Psikotropika. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan. 5 Tahun 1997. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain : Psikotropika Golongan I Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contohnya secara lengkap diterangkan dengan UU No. selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan. Psikotropika Dalam UU No. Menurut situs resmi BNN (Badan Narkotika Nasional) psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan saraf pusat. Pasal 1 . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. 000. , selaku Dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura ( Untan) Pontianak, menjelaskan mengenai 4 golongan psikotropika. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Bagian… Bagian Ketiga Penyerahan Pasal 14 (1) Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harusTersedia empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. Loading…. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika T. Dengan demikian saat ini apabila membahas tentang psikotropika golongan. BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA1 Oleh : Kesia Milka Nelwan2 Dientje Rumimpunu3 Karel Y. 3671 ) C. mengobati gangguan jiwa. Menurut UU RI No. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tujuan utama pengaturan di bidang psikotropika adalah untuk:5 a. penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. E. 5 tahun 1997 pasal 14 ayat 4 menyatakan bahwa penyerahan obat psikotropika kepada pasien dilaksanakan melalui resep dokter. 000. Contoh jenis obat psikotropika golongan 3 adalah Mogadon, Buprenorfina, dan Amobarbital. PSIKOTROPIKA MENURUT UU NO. com. II. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. Sebagai gantinya Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri. Psikotropika Golongan III adalah Psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (UU RI No. Pengelolaan Obat Golongan Psikotropika dan Narkotika di Apotek *Pengelolaan Obat Golongan Psikotropika di Apotek A. SIKLOBARBITAL - 2. RinekaCipta, 23 2. Pro. Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi. Penggolongan Psikotropika diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dapat digolongkan menjadi 4 (empat) golongan. 22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan, baik yang sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan. 22 tahun 1997. 5 tahun 1997 ) - Pentobarbital, amobarbital dll yang tercantum dalam daftar psikotropik golongan III. Hj. Dumolid Bukan Narkotika Namun Dimasukan Psikotropika Golongan IV Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 5 Psikotropika Pengertian psikotropika menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contohnya secara lengkap diterangkan dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) sebagai berikut :. Golongan I Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. 5 tahun 1997 ) - Alprazolan barbital, diazapam, clobazamDaftar psikotropika golongan III ( UU RI no. Menurut UU RI No. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1. 5 tahun 1998 tentang Psikotropika, pengelompokannya terbagi menjadi 4 golongan: Golongan I = psikotropika dengan daya adiktif sangat kuat dan hanya digunakan untuk kepentingan pengetahuan dan penelitian. Menurut UU No. Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997. Hadi Kurniawan, S. Dumolid termasuk ke dalam psikotropika golongan IV. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk. Dalam Studi Kasus Perkara Pidana No 27/Pid. Sedangkan pengertian psikotropika diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. 2. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :. Lex Privatum Vol. BAB I. B. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika 2. UU Narkoba 2. 2008 tanggal 7 Juli 2008 ditandatangani oleh KepalaBidang. Bukan untuk terapi atau pengobatan dan sangat berpotensi memicu ketergantungan. 5/1997). dalam huruf adan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 - Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang. Golongan I Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibat kan sindrom . 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. TUJUAN Tujuan Modul ini dibuat adalah untuk Meningkatkan pemahaman kepada siswa/siswi SMA tentang Bahaya Penyalahgunaan. Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. 8 R. dan untuk melak sanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Penggolongan diatas berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. 5 TAHUN 1997 psikotropika. Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA yang terdiri atas 16 bab 74 pasal, tertanggal 11 maret 1997, PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat baik alamiah maupun bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun. 5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, definisi psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut UU No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada dibawah ordonansi obat keras STBL 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat. 2015/NO. Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:. psikotropika golongan III; d. Dukung UU Kesehatan, Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia Audiensi dengan DPR RI. Menurut UU No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. No. , M. I UU tentang Narkotika No. Yang termasuk psikotropika adalah:Pengertian, Golongan, dan Jenis Psikotropika Sumber Gambar: Michael Longmire/unsplash. 5/1997). Statistik Berdasarkan Golongan Statistik Berdasarkan Usia Statistik Berdasarkan Pendidikan Struktural Statistik Berdasarkan Gender Statistik Berdasarkan Eselon Statistik Berdasarkan Pendidikan Umum. Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 5, LN. PPT-Bahaya Psikotropika & Zat Adiktif. H. 5/1997). Obat psikotropika berdasarkan UU Nomor 05/1997 merupakan zat atau obat-obatan baik alamiah ataupun sintetis yang bukan narkotika, berkhasiat untuk memberikan pengaruh selektif kepada sususan sistem syaraf pusat yang dapat menyebabkan. Amobarbital; b. Psikotropika golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam. 5/1997). Jenis prekursor psikotropika, yaitu: Asam N-asetil antranilat, Efedrin, Pseudoefedrin, Ergometrin, Ergotamin, Isosafrol, Asam Lisergat, 3,4-Metilen Dioksi Fenil Propanon, 1-Fenil-2-Propanon, Piperonal, dan Safrol. 01. Menurut Undang-undang RI no. Psikotropika. memberantas peredaran. Menurut UU RI No. psikotropika golongan II; c. UU No. Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu: 6 4 Pasal 1Undang-Undang No. Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan. dalam huruf adan untuk melaksanakan Menurut UU No. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 5 Tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan bila berhubungan dengan tindak pidana, diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses psikotropika,kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk digunakan. Morfin sangat berbahaya karena akan3. Menurut UU RI No. Psikotropika Golongan 1. Mengapa tindak pidana seperti tindak pidana ekonomi,. J- N · Candu/madat atau opium, yaitu narkotika yang dinikmati dengan memakai pipa isapan. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. Daftar psikotropik golongan IV ( UU RI no. Catatan : dalam UU. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. NOMOR 22 TAHUN 1997. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras. Dalam PMK/Permenkes No. 4. e. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tujuan utama pengaturan di bidang Psikotropika adalah untuk : a. Golongan III Sering untuk therapy Ketergantungan lebih ringan, contoh : Codein Psikotropika : menurut UU. Bukan untuk terapi atau pengobatan dan sangat berpotensi memicu ketergantungan. 5. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tekait dengan Psikotropika dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pengedar, pemakai dan pemilik, pengguna Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Golongan I, yaitu psikotropika yang hanyadapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam 2 Lihat undang undang no. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Juli 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 Juli 2022. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Menurut pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. 5 tahun 1997. 3. Bahan adiktif lainnya. Tetapi setelah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Status: Hanya untuk pelanggan Psikotropika Ditetapkan: 11 Maret 1997 Berlaku: 11 Maret 1997 Sembunyikan Peraturan. Sedangkan menurut UU RI No. (UU No. go. 23 Th 2020 ttg Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika Dokumen Terlampir. Undang Nomor 5 Tahun 1997, menyebutkan sebagai berikut: I. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu: Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai. Menurut Undang-undang RI no. Peradilan Tata Usaha Negara. Download pdf di. Mengubah Daftar Psikotropika Golongan IV dalam Lampiran UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, dan tindak pidana narkotika merupakan beberapa contoh dari tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di !uar KUHPidana. Solusi. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. Jadi dalam UU Narkotika dan UU Psikotropika tersebut telah diatur secara tegas bagaimana kedua zat ini diproduksi, disimpan, diimpor, diekspor, proses transit, proses penyaluran, bahan pembuatannya, dan. Ketentuan Pidana UU No. psikotropika" sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 62 UU RI No. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. METADATA PERATURAN. Daftar psikotropik golongan IV ( UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. 5 tahun 1997, zat psikotropika adalah zat atau obat selain narkotika baik secara alami maupun sintesis yang berpengaruh secara psikoaktif melalui susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan mental dan perilaku. Contoh: Alprazolam,. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disingkat UU Psikotropika), yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada. N A R K O T I K A. huruf adan untuk mel aksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Psikotropika dibedakan dalam golongan-golongan seusai dengan pasal 2 undang-. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. 5 tahun 1997 UU no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Pengertian Psikotropika. 5 Tahun 1997 pasal 1, didefinisikan psikotropika sebagai: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut UU RI No. Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 3. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1997, Psikotropika terdiri dari 4 golongan : 1. Dimana tujuan UU Psikotropika ialah: a. 8Siswanto S. A. Dikarenakan psikotropika merupakan golongan obat keras maka penandaan pada kemasannya pun sama dengan Obat Keras yaitu lingkaran merah bergaris tepi hitam ditambah huruf K didalamnnya. 000.